Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Posted by:
Published Date:
Category:INSTANSIINSTANSI
Job Location:Seluruh Indonesia
Employment Type:Full Time,
Education Requirements:S1,
Experience Requirements:0 - 2 Tahun,

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas menjamin simpanan nasabah di bank dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. LPS didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai respons terhadap krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an. Dengan adanya LPS, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia diharapkan dapat ditingkatkan, serta mampu memberikan perlindungan terhadap nasabah jika terjadi masalah pada bank.

Sejarah dan Latar Belakang

Sebelum pembentukan LPS, Indonesia mengalami krisis perbankan pada tahun 1997-1998 yang menyebabkan banyak bank bangkrut dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Pada saat itu, pemerintah mengambil langkah darurat dengan membentuk program penjaminan penuh terhadap simpanan nasabah di semua bank. Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan beban fiskal yang besar memicu perlunya sistem yang lebih terstruktur dan efisien dalam melindungi simpanan nasabah.

Sebagai hasilnya, LPS dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin simpanan dan berperan dalam penanganan bank bermasalah. Dengan mandat ini, LPS menjadi bagian penting dari kerangka pengawasan dan penjaminan di sektor perbankan Indonesia, yang berfokus pada memberikan jaminan bahwa dana nasabah akan aman meskipun bank mengalami kesulitan finansial.

Tugas dan Fungsi LPS

LPS memiliki dua tugas utama yaitu menjamin simpanan nasabah dan menangani bank yang mengalami masalah. Adapun fungsi-fungsi utama LPS sebagai berikut:

  1. Menjamin Simpanan Nasabah: LPS memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank dengan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada awalnya, jaminan simpanan yang diberikan sebesar Rp100 juta per nasabah per bank, namun seiring waktu angka ini ditingkatkan menjadi Rp2 miliar. LPS menjamin simpanan seperti tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito di bank-bank yang terdaftar.
  2. Menangani Bank Gagal: Selain memberikan jaminan simpanan, LPS juga memiliki peran dalam penanganan bank yang bermasalah. Ketika sebuah bank dinyatakan gagal dan tidak mampu menjalankan operasionalnya, LPS dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan bank tersebut atau menutupnya. LPS juga memiliki kewenangan untuk menyusun rencana penyelesaian bagi bank yang gagal guna melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
  3. Mencegah Krisis Sistemik: Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan, LPS berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengantisipasi potensi krisis perbankan. Ini termasuk tindakan preventif untuk mencegah bank-bank mengalami kegagalan serta mencegah dampak buruk terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
  4. Mengelola Dana Penjaminan: LPS mengelola dana yang dikumpulkan dari premi bank dan investasi lainnya untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup guna membayar klaim jaminan simpanan nasabah bila terjadi kegagalan bank. Dana ini dikelola secara hati-hati untuk menjaga likuiditas dan solvabilitas LPS dalam menjalankan fungsinya.

Sistem Jaminan Simpanan

Salah satu fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan atas simpanan yang dimiliki oleh nasabah di bank yang terdaftar. Sistem jaminan ini mencakup berbagai jenis produk perbankan seperti tabungan, deposito, dan giro, selama bank tersebut merupakan peserta dari program penjaminan LPS. Batas maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS saat ini adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Untuk dapat mendapatkan jaminan dari LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah, antara lain:

  • Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank secara resmi.
  • Tingkat bunga yang diterima oleh nasabah harus sesuai dengan tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Jika nasabah mendapatkan bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
  • Nasabah tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti tindakan yang terkait dengan pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya.

Melalui sistem ini, LPS memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan dana yang disimpan di bank dan berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Peran dalam Stabilitas Sistem Keuangan

Sebagai lembaga yang independen, LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu fungsi kunci yang dilakukan oleh LPS adalah mengawasi kesehatan bank dan memitigasi risiko kegagalan bank yang dapat mengganggu sistem keuangan. Ketika sebuah bank mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan gagal oleh regulator, LPS dapat mengambil tindakan yang tepat, seperti menyelamatkan bank melalui restrukturisasi atau menutup bank tersebut untuk melindungi simpanan nasabah.

Selain itu, LPS juga bekerja sama dengan OJK dan BI dalam memantau kondisi perbankan secara keseluruhan, guna memastikan tidak ada bank yang mengalami krisis likuiditas atau solvabilitas yang dapat berdampak pada stabilitas sistemik. Dalam hal ini, LPS bertindak sebagai salah satu penjamin stabilitas ekonomi Indonesia, khususnya dalam menjaga sektor perbankan dari potensi guncangan.

Tantangan dan Prospek ke Depan

LPS menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk dalam menghadapi potensi krisis keuangan global, volatilitas pasar, dan perubahan regulasi yang terus berkembang. Selain itu, perubahan teknologi yang cepat juga mendorong perbankan untuk terus berinovasi dalam layanan digital, yang dapat membawa risiko baru bagi stabilitas keuangan. Dalam menghadapi hal ini, LPS perlu terus meningkatkan kemampuannya dalam mengelola risiko dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan.

Di masa mendatang, LPS diproyeksikan akan terus memainkan peran yang semakin krusial dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, terutama di tengah perkembangan ekonomi digital. Dengan semakin banyaknya layanan keuangan berbasis digital, LPS juga diharapkan dapat memperluas cakupan penjaminan terhadap simpanan di fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi lainnya.

Kesimpulan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam menjaga stabilitas perbankan di Indonesia dan melindungi simpanan nasabah dari risiko kebangkrutan bank. Melalui sistem penjaminan yang terstruktur dan peran aktif dalam menangani bank bermasalah, LPS telah menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Di masa depan, dengan tantangan global dan perkembangan teknologi, LPS akan terus beradaptasi dan meningkatkan perannya dalam menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia.

 

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

 

1. PCP (Pendidikan Calon Pegawai)

Kualifikasi Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Telah menyelesaikan masa studi jenjang pendidikan minimal Sarjana (S1) dari perguruan tinggi berakreditasi A atau Unggul (bagi lulusan dalam negeri) atau 100 besar universitas terbaik di dunia (bagi lulusan luar negeri).
  • Lulusan bidang studi: Akuntansi, Aktuaria, Ilmu Ekonomi, Ilmu Ekonomi Islam/Bisnis Islam, Manajemen, Keuangan, Perbankan, Bisnis, Bisnis Digital, Ilmu Hukum, Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Ilmu Administrasi, Teknik Informatika/lmu Komputer/Sistem Informasi, Matematika, Statistika, Teknik, Studi Pembangunan, dan Agribisnis
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00), bagi lulusan luar negeri harap dapat menyampaikan surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
  • Usia maksimal 25 tahun per tanggal 25 September 2024 untuk pendidikan Sarjana (S1) dan maksimal 28 tahun per tanggal 25 September 2024 untuk pendidikan Magister (S2).
  • Memiliki kemampuan yang baik dalam berbahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan.
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi atau prestasi antara lain dalam bidang akademik, olahraga, seni, dsb.
  • Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau karena perkawinan dengan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Belum menikah/belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
  • Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Lembaga Penjamin Simpanan dan ditempatkan di seluruh kantor Lembaga Penjamin Simpanan.

2. Profesional Hire

Posisi :

  1. Kepala Divisi Perumusan Kebijakan Penjaminan Polis
  2. Kepala Divisi Rekonsiliasi dan Verifikasi Polis
  3. Kepala Divisi Pembayaran dan Pengalihan Polis
  4. Staf Pembayaran dan Pengalihan Polis
  5. Staf Regulasi Penjaminan Polis
  6. Staf Regulasi Pendukung I
  7. Staf Regulasi Pendukung II
  8. Staf Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank
  9. Staf Pengelolaan dan Review Risiko
  10. Staf Kepatuhan Bidang III
  11. Staf Pengendalian Operasional Bidang III
  12. Staf Edukasi Publik
  13. Staf Administrasi Kesekretariatan
  14. Staf Audit Internal

Kualifikasi Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal S1
  • Diutamakan jurusan (disesuaikan dengan posisi yang dilamar) yang diantaranya:
    • Ekonomi (Akuntansi/Manajemen/Ilmu Ekonomi)
    • Aktuaria
    • Statistika
    • Hukum
    • Teknik Industri
    • Kesekretariatan
    • Administrasi Bisnis
    • Sistem Informasi
    • Teknologi Informasi
    • Teknik Informatika
    • Manajemen Sistem Informasi
    • Atau jurusan lain terkait Teknologi dan Sistem Informasi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 2.75 (skala 4.00)
  • Usia maksimal 40 tahun (Kepala Divisi) atau 30 tahun (Staf) per tanggal per tanggal 25 September 2024

 

INFORMASI LOWONGAN KERJA LAIN : https://bit.ly/jadibumntele

  • Closing Date: 31 Oct 2024
Perhatian : Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun untuk perekrutan di situs ini jika ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau hal lain yang pasti PALSU.
Tagged: