Daftar Lengkap ! UMP Seluruh Provinsi RI 2024
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperoleh informasi terkini mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah diumumkan oleh masing-masing provinsi.
Apa Itu UMP ?
UMP adalah standar minimum yang digunakan oleh pekerja atau industri untuk menetapkan upah bagi pekerja mereka, yang ditetapkan oleh gubernur. Penting untuk dicatat bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, yang berarti nilai upahnya tetap sama di seluruh provinsi tersebut. Sebagai tambahan, dahulu UMP dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I, namun istilah UMR tidak lagi digunakan.
Berikut adalah Daftar UMP 2024 :
- UMP 2024 Aceh, sebesar Rp 3.460.672; mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 (1,38%)
- UMP 2024 Sumatera Utara, sebesar Rp 2.809.915, dengan kenaikan Rp 99.122 (3,67%)
- UMP 2024 Sumatera Barat, sebesar Rp 2.811.499 dengan kenaikan Rp 68.973 (2,52%)
- UMP 2024 Riau, sebesar Rp 3.294.625 dengan kenaikan Rp 102.963 (3,2%)
- UMP 2024 Jambi, sebesar Rp 3.037.121, dengan kenaikan Rp 94.000 (3,2%)
- UMP 2024 Sumatera Selatan, sebesar Rp 3.456.874, dengan kenaikan Rp 52.629 (1,55%)
- UMP 2024 Bengkulu, sebesar Rp 2.507.079, dengan kenaikan Rp 88.500 (3,38%)
- UMP 2024 Lampung, sebesar Rp 2.716.496, dengan kenaikan Rp 83.212 (3,160%)
- UMP 2024 Bangka Belitung, sebesar Rp 3.640.000 dengan kenaikan Rp 139.904 (4,06%)
- UMP 2024 Kepulauan Riau, sebesar Rp 3.402.492 (3,76%)
- UMP 2024 DKI Jakarta, sebesar Rp 5.067.381 (3,3%)
- UMP 2024 Jawa Barat, sebesar Rp 2.057.495,17 dengan kenaikan Rp 70.825 (3,57%)
- UMP 2024 Jawa Tengah, sebesar Rp 2.036.947 (4,02%)
- UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp 2.125.897, dengan kenaikan Rp 144.115 (7,27%)
- UMP 2024 Jawa Timur, sebesar Rp 2.165.244,30 dengan kenaikan Rp 125.000 (6,13%)
- UMP 2024 Banten, sebesar Rp 2.727.812 dengan kenaikan Rp 66.532 (2,50%)
- UMP 2024 Bali, sebesar Rp2.713.672 dengan kenaikan Rp 100.000 (3,68%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 2.444.067, dengan kenaikan Rp 72.660 (3,06%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 2.186.826, dengan kenaikan Rp 62.832 (2,96%)
- UMP 2024 Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.702.616 (3,6%)
- UMP 2024 Kalimantan Tengah, masih menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Kalimantan Selatan, sebesar Rp 3.282.812, dengan kenaikan Rp 132.835 (4,22%)
- UMP 2024 Kalimantan Timur, sebesar Rp 3.360.858 dengan kenaikan Rp 159.459 (6,20%)
- UMP 2024 Kalimantan Utara, sebesar Rp 3.361.653 dengan kenaikan Rp 109.951 (3,38%)
- UMP 2024 Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.545.000 dengan kenaikan Rp 57.920 (1,67%)
- UMP 2024 Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.736.698, dengan kenaikan Rp 137.152 (8,73%)
- UMP 2024 Sulawesi Selatan, sebesar Rp 3.434.298,00 (1,45%)
- UMP 2024 Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.885.964 dengan kenaikan Rp 126.980 (4,6%)
- UMP 2024 Gorontalo, sebesar Rp 3.025.100 dengan kenaikan Rp 35.750 (1,19%)
- UMP 2024 Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.914.958, dengan kenaikan Rp 43.163 (1,50%)
- UMP 2024 Maluku, masih menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara, sebesar Rp 3.200.000, dengan kenaikan Rp 221.646,57 (7,5%)
- UMP 2024 Papua, sebesar Rp 4.024.270 dengan kenaikan Rp 159.574 (4,14%)
- UMP 2024 Papua Barat, sebesar Rp 3.393.000 dengan kenaikan Rp 111.000 (3,38%)
- UMP 2024 Papua Tengah, sebesar Rp 4.024.270 dengan kenaikan Rp 159.578 (4,13%)
- Papua Pegunungan mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan mengikuti UMP Papua